KPI Melarang 42 Lagu ini Diputar di Radio Sebelum Jam 10 Malam, Begini Penjelasannya

- 1 Juli 2021, 05:58 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /


GowaPos.com —
Komisi Penyiaran Informasi (KPI) Pusat baru-baru ini telah mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan pemutaran sejumlah lagu di seluruh stasiun radio Indonesia.

Dikutip dari popmama, alasan utama keputusan tersebut ialah karena lagu-lagu yang telah didaftar mengandung konten ataupun lirik yang bertentangan dengan norma asusila. Alhasil, semua lagunya harus diedit atau dipindah tayangkan setelah pukul 22.00 WIB.

Di samping itu, ada dampak buruk jika anak terlalu sering mendengarkan lagu dewasa. Untuk informasi selengkapnya, berikut Popmama.com sajikan pembahasan mengenai pelarangan 42 lagu oleh KPI di radio sebelum jam 10 malam.

Baca Juga: Yeh Hai Mohabbatein di ANTV, Kamis 01 Juli 2021

1. Alasan KPI melarang pemutaran 42 lagu di radio sebelum jam 10 malam

Sesuai dengan UU nomor 32 dan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran), KPI wajib memantau penyiaran di Indonesia dengan tujuan integritas nasional serta menjaga karakter bangsa agar tetap beriman dan bertakwa.

Dalam hal ini, Ketua KPI Daerah Jawa Barat Adiyana Slamet menjelaskan bahwa terdapat penggunaan kata-kata kekerasan, cabul, seksualitas, ataupun yang menjurus kepada narkoba dalam 42 lagu tersebut. Lantas, semuanya harus tayang setelah pukul 10 malam.

"Jadi dalam 42 lagu itu (dilarang diputar di bawah jam 22.00 WIB) karena apa? Misalkan itu mengandung kata-kata kekerasan, cabul dan mengarah kepada seksualitas,” kata Adiyana.

Baca Juga: Yeh Hai Mohabbatein di ANTV, Kamis 01 Juli 2021

2. Jika tak mampu menaati, nantinya akan ditindaklanjuti

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah