Vaksinasi Massal Covid-19, Perhatikan Syarat yang Harus Dipenuhi

- 4 Juli 2021, 09:58 WIB
 Warga Negara Asing atau WNA  wajib Vaksin Covid-19 bila ingin masuk Indonesia.
Warga Negara Asing atau WNA wajib Vaksin Covid-19 bila ingin masuk Indonesia. /ththaber/

GowaPos.com - Pemerintah membuka vaksinasi Covid-19 untuk umum yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia yang dimulai 1 Juli 2021 kemarin. Sebelum melakukan mengikutinya ada beberapa syarat vaksinasi yang perlu anda ketahui.

Bagi peserta yang telah mengikuti kegiatan vaksinasi akan mendapatkan kartu vaksin yang bisa anda gunakan pada saat perjalanan jarak jauh saat pemberlakuan PPKM darurat.

Diharapkan Vaksinasi massal ini sebagai fasilitas masyarakat untuk melindungi diri dari paparan Covid-19 selain tetap menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehar-hari.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Minggu 4 Juli 2021: Brick Mansions di Trans TV, Ada SOS Show di TVRI

Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti vaksinasi baik secara online maupun offline dan kondisi medis apa saja yang tidak bisa mendapatkan suntikan vaksin berikut GowaPos rangkum dari berbagai sumber.

Syarat mendaftar vaksinasi massal Covid-19 di DKI Jakarta, yaitu:

1. WNI dan diwajibkan memperlihatkan KTP
2. Usia peserta 18-49 tahun dapat membawa KTP atau KTP non DKI Jakarta.
3. Diharapkan Hadir 15 menit sebelum jadwal kedatangan yang tertulis di e-voucher.
4. Tetap Menjaga protokol kesehatan selama proses vaksinasi.
5. Memperlihatkan bukti e-voucher sebagai syarat masuk ke area puskesmas untuk mendapatkan layanan vaksinasi.
6. E-voucher yang diterima bukan jaminan akan mendapat vaksinasi karena data diverifikasi ulang oleh sistem P-Care.
7. Mereka yang datang tanpa mendaftar atau peserta datang di luar jadwal tidak mendapat layanan vaksinasi. 8. Bagi peserta yang berobat rutin penyakit kronis, dapat membawa surat rekomendasi vaksin dari dokter spesialis.
9. Pelayanan vaksinasi di hari Sabtu hanya hingga pukul 12.00 WIB.
10. Layanan vaksinasi tidak beroperasi pada hari Minggu atau hari besar.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Minggu 4 Juli 2021: The Sultan tayang di SCTV, Ada Jalan Kesembuhan di Net TV

Cara Daftar Vaksinasi Massal

Selama masa PPKM darurat 3-20 Juli 2021 vaksinasi kerap digelar secara massal di berbagai tempat seperti Dikutip GowaPos dari Kompas.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan pendaftaran vaksinasi massal ini dapat dilakukan secara online dan offline.

"Vaksinasi untuk usia 18 tahun keatas serentak dilaksanakan mulai 1 Juli 2021 di seluruh Indonesia," ujar Nadia.

Ia menjelaskan, masyarakat dapat memperoleh informasi melalui website dinas kesehatan setempat, atau laman https://vaksin.loket.com atau melalui aplikasi Peduli Lindungi atau dengan walk in.

Sedangkan untuk pendaftaran offline bisa anda lakukan dengan mendatangi langsung fasilitas kesehatan terdekat.

Tata Cara Daftar Vaksinasi Massal Covid-19

Untuk mendaftar vaksinasi massal Covid-19 secara online dapat anda lakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Kunjungi laman vaksinasi.loket.com Cari lokasi yang ingin kamu pilih untuk vaksinasi
2. Pilih tanggal kedatangan Pilih jam kedatangan Isi data dengan lengkap Pendaftaran selesai.
3. E-voucher akan dikirim melalui e-mail dan WhatsApp.
4. Setelah mendaftar online, peserta dapat mengecek status pendaftaran melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Syarat vaksin dari segi Kondisi Medis

Selain persyaratan administrasi seperti dijelaskan sebelumnya peserta vaksin harus memperhatikan pula syarat penerima vaksin berdasarkan kondisi medisi yang GowaPos kutip dari Halodoc sebagai berikut:

- Tidak memiliki penyakit kronis, seperti penyakit jantung, autoimun, ginjal kronis, rematik autoimun, penyakit saluran pencernaan kronis, hipertiroid atau hipotiroid, serta penyakit kanker.
- Tidak sedang mengalami infeksi akut yang disertai dengan demam, batuk, pilek, diare, dan lain-lain.
- Tidak sedang hamil.
- Tidak memiliki anggota keluarga yang menjadi pasien COVID-19 atau sedang dalam perawatan COVID-19.
- Jika saat skrining kesehatan, kamu mengalami demam atau suhu tubuh diatas 37,5 derajat Celsius, maka vaksinasi akan ditunda. Kamu akan diminta untuk melakukan pemeriksaan terkait gejala yang dialami dan mengunjungi pos kesehatan yang sama. Jika penyebabnya bukan COVID-19 dan suhu sudah kembali normal, maka vaksinasi bisa dilakukan dengan melakukan skrining terlebih dahulu.
- Pengidap diabetes tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksinasi COVID-19.
- Jika kamu memiliki penyakit paru, seperti asma, PPOK, atau TBC, maka vaksinasi akan ditunda hingga kondisi kamu dapat dinyatakan baik.
- Untuk pengidap TBC yang masih dalam perawatan, vaksinasi dapat diberikan setelah dua minggu menerima obat antituberkulosis.
- Apabila saat skrining kesehatan kamu memiliki tekanan darah di atas atau sama dengan 180/110, artinya vaksinasi tidak dapat diberikan.
- Penyintas COVID-19 bisa mendapatkan vaksinasi minimal tiga bulan setelah sembuh.***

Editor: Burhan SM

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah