a. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian;
b. Diusulkan oleh pejabat pimpinan pratama atau eselon II di unit kerja tempat bekerja;
c. Mendapat persetujuan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian;
d. Rekomendasi pimpinan terkait bidang studi yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi;
e. Diutamakan yang memiliki kinerja baik; dan
f. Berkomitmen untuk mempertahankan Indek Prestasi Semester (IPS) minimal 3,25 pada program Magister (S2) dan Doktor (S3) selama menjadi penerima Beasiswa Unggulan.
2. Persyaratan khusus
Pendaftar S2:
a. memiliki batas usia sesuai dengan batas usia tugas belajar pegawai kementerian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. diterima di Perguruan Tinggi di Indonesia dengan akreditasi institusi Perguruan Tinggi dan program studi paling rendah B/Baik Sekali atau Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi;
c. memiliki IPK S1 paling rendah 3,00 (tiga koma nol) pada skala 4 (empat);
d. memiliki kemampuan Bahasa Indonesia, dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Kemendikbudristek untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri;
e. memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri dengan skor minimal;
ITP/PBT: 550, PTE Academic: 58, IBT: 80, IELTS: 6.5;
f. memiliki rencana studi dengan ketentuan berikut;memuat gambaran tentang alasan memilih bidang/prodi, topik yang akan ditulis dalam tesis, rencana studi dari awal semester hingga selesai dan dokumen rencana studi diunggah pada kolom yang tersedia di sistem.