Bagi Pemegang Kartu KKS Lama, Simak Intruksi Baru dari Pusat. Info PKH Tahap 4

17 November 2021, 21:31 WIB
Sejumlah warga perima program BLT PKH KPM dari Kemensos menunjukkan kartu KKS. /ANTARA/Ardiansyah

GowaPos.com -- Apakah Anda pemegang kartu KKS? Jika iya, bagi para KPM PKH dan BPNT yang memiliki kartu KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera, baik untuk pengguna bank BRI, BNI, mandiri, maupun bank BTN hari ini ada intruksi lagi dari pusat.

Berikut ini akan dibahasa terkait intruksi terbaru dari pusat bagi KPM pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS lama.

Dilansir GowaPos.com dari kanal YouTube BUNGKUS WAE pada Rabu 17 November 2021, berikut ini penjelasan tentang adanya instruksi dari pusat bagi KPM pemegang kartu KKS lama.

Informasi tersebut terkait dengan pencairan PKH atau Program Keluarga Harapan pada tahap ke-4 tahun 2021, dan untuk BPNT alokasi bulan Oktober bagi KPM yang belum cair.

Baca Juga: Bupati Gowa Minta Perbaikan Jalan Tun Abdul Razak dan Pattallassang: Mohon Pak Gubernur untuk Memperbaiki

Informasi ini ditunjukan untuk KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS, dimana informasi tersebut berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Terkait ATM KKS yang masa lakunya habis, untuk melihat masa berlaku ATM KKS dapat dilihat di ATM KKS yang dimiliki.

Jika masa berlaku ATM KKS telah habis, langkah yang harus diambil adalah melapor ke pendamping setempat, baik bagi bantuan PKH maupun BPNT.

Kepada KPM PKH kamu bisa melapor ke pendamping PKH setempat, dan untuk bantuan BPNT kamu bisa konfirmasi ke kantor PKSK masing-masing, tergantung KKS yang kamu pegang.

Baca Juga: Viral! Video Seorang PNS Gugat Ibu Kandung Karena Warisan, Terjadi di Tangengon Aceh Tengah

Setelah konfirmasi tersebut dilakukan oleh pendamping setempat ke Kementerian Sosial, KPM yang bersangkutan harus menunggu data terupdate dari pusat, maka sering-seringlah berkoordinasi dengan pendamping setempat.

Dihimbau kepada KPM atau Keluarga Penerima Manfaat yang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) miliknya telah habis masa berlakunya.

Jadi para keluarga penerima manfaat hanya perlu berkoordinasi dengan pendamping masing-masing dan tunggu datanya diupdate oleh pusat.

Jika kartu KKS yang Anda punya sudah terupdate, maka Kartu Keluarga Sejahtera kamu sudah dapat digunakan kembali.

Baca Juga: 5 Syarat ini Wajib Dicatat Agar Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta

Inti instruksi dari pusat tersebut yaitu bagi keluarga penerima manfaat atau KPM PKH dan BPNT yang masa berlaku KKS miliknya habis, maka harus segera mengkonfirmasikan kepada pendamping masing-masing.***

Editor: Sutriani Nasiruddin

Tags

Terkini

Terpopuler