Bantuan Bansos PKH Anda Diberhentikan? Inilah Sederet Alasannya Mengapa Pemerintah Tak Memberikan Bantuan Lagi

11 Agustus 2022, 11:26 WIB
Ilustrasi. Siswa SD berhak mendapatkan bansos PKH Rp900.000 dari Kemensos. /// Pixabay.com

GOWAPOS — Pemerintah diketahui masih rutin memberikan bantuan kepada masyarakat yang memiliki tingkat ekonomi menengah ke bawah.

Salah satunya adalah bantuan PKH atau Program Keluarga Harapan. Tapi, bagaimana jika penerima PKH tidak menerima bantuan tersebut? Apa sebabnya?

Berikut ini 7 penyebab yang menjadikan bansos PKH dan BPNT diberhetiken penyalurannya kepada Keluarga Penerim Manfaat (KPM).

Seperti diketahui, bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tuna (BPNT) adalah sebagian dari bansos yang disalurkan Kemensos.

Baca Juga: Pelaku Usaha Secepatnya Cek Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu dengan Cara Ini, Tidak Semuanya Bisa Dapat

Program bantiuan ini sudah mulai disalurkan oleh pemerintah sejak tahun 2017 hingga saat ini.

Adapun kedua bansos tersebut, baik PKH maupun BPNT menyasar kepada KPM yang sudah terdata di DTKS. DTKS sendiri merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Untuk terdaftar di DTKS masyarakat bisa mengajukannya dengan mengunjungi dinas sosial terdekat ataupun kelurahan dengan membawa persyaratan tertentu.

Berdasar data DTKS ini nantinya pemerintah akan mulai menyalurkan bansos PKH dan BPNT setiap bulannya.

Namun tahukah Anda meski sudah terdata di DTKS dan menjadi penerima manfaat bansos PKH dan BPNT sebegian masyarakat mengeluhkan karena diberhentikannya sebagai penerima manfaat.

Untuk Anda tahu, setidaknya memang ada 7 penyebab yang bisa menjadikan bansos PKH dan BPNT diberhentikan penyalurannya oleh Kemensos.

Baca Juga: Ingin BLT UMKM Rp600 Ribu Anda Segera Cair? Wajib Penuhi 6 Hal Ini Terlebih Dahulu

Berikut ini setidaknya 7 penyebab yang menjadikan penyaluran PKH dan BPNT diberhentikan oleh Kemensos:

Penerima bansos PKH/BPNT telah dinyatakan meninggal dunia;

Saat penyaluran PKH/BPNT berlangsung penerima bantuan tidak dapat ditemukan atau keberadaannya dalam lingkup desa/kelurahan;

Data penerima bansos PKH/BPNT tercatat ganda atau dua kali lebih pada SIKS-NG menu BSP;

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bansos PKh/BPNT yang tercatat ganda maka salah satu KPM bisa dipertahankan. Sedangkan data KPM yang laom digantikan berdasarkan mekanisme yang ada;

Penerima bansos PKH/BPNT dinyatakan sudah mampu sehingga tidak lagi mendapat bantuan;

Bisa juga terjadi karena penerima bansos PKH/BPNT menolak untuk menerima bantuan tersebut;

Ataupun penerima bansos PKH/BPNT menjadi pekerja migran Indonesia sebelum melakukan aktivasi;

Itulah tadi 7 penyebab yang menjadikan KPM bansos PKH/BPNT tidak lagi menerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos).***

Editor: Sutriani Nasiruddin

Tags

Terkini

Terpopuler