1. Warga Negara Indonesia (WNI),
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),
3. Memiliki usaha mikro,
4. Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD,
5. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya,
6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha,
7. Telah mengajukan pendaftaran melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat.
Apabila Anda merasa sudah mendaftar dan memenuhi seluruh persyaratan di atas, silakan ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk lihat cek daftar penerima:
1. Kungjungi laman banpresbpum.id,
2. Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia,