Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2021 di Sini, BPUM BRI dan BNI Tahap 3 Hanya Bisa Cair untuk Golongan Tertentu

- 7 Juli 2021, 14:49 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/INT


GowaPos.Com —
Masih banyak masyarakat yang masih belum tahu dan bertanya-tanya tentang kapan sih sebenarnya pencairan Banpers Usaha Produktif Mikro (BPUM) Tahap 3 cair?

Nah, menurut Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), pencairan dana BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 akan dilakukan pada semester kedua tahun 2021 ini. Jadi Anda harap bersabar karena sebentar lagi BPUM bakal cair.

For your information, BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 versi masyarakat merupakan Tahap 2 versi pemerintah yah.

Baca Juga: CPNS Kemenag 2021, Buka Link Pendaftaran https://kemenag.go.id/ atau https://casn.kemenag.go.id/

Untuk mendistribusikan bantuan ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,6 triliun. Alhamdulillah.

Nantinya uang tersebut akan dibagikan kepada 3 juta pelaku UKM, sehingga masing-masing penerima akan mendapatkan dana bantuan Rp1,2 juta.

Adapun mekanisme penyalurannya akan dilakukan melalui dua bank milik BUMN, yakni oleh BRI dan BNI.

Hanya saja, tidak semua pelaku UKM bisa mendapat dana bantuan Rp1,2 juta dari pemerintah tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 7 Juli 2021, Aqauarius Perubahan Suasana Hati, Pisces Bertemu Teman Lama

Karena BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 hanya akan diberikan kepada golongan tertentu. Nah, berikut yang bisa menerima BPUM atau BLT dari pemerintah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI),

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),

3. Memiliki usaha mikro,

4. Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD,

5. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya,

6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha,

7. Telah mengajukan pendaftaran melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat.

Apabila Anda merasa sudah mendaftar dan memenuhi seluruh persyaratan di atas, silakan ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk lihat cek daftar penerima:

1. Kungjungi laman banpresbpum.id,

2. Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia,

3. Masukkan kode verifikasi,

4. Lanjutkan ke proses inquiry.

Selanjutnya, akan muncul notifikasi atau pemberitahuan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 atau tidak.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 7 Juli 2021, Sagitarius Hati-Hati Harapan Palsu, Capricorn Mulai Pergaulan Baru

BPUM atau BLT UMKM Tahap 2 atau Tahap 1 versi pemerintah sebelumnya telah dicairkan kepada 9,8 juta pelaku UMKM sebelum lebaran 2021 lalu.

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah