BEI dan OJK Beri Stimulus untuk Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat

- 27 Agustus 2021, 20:11 WIB
ILUSTRASI Bursa Efek.*
ILUSTRASI Bursa Efek.* /PIXABAY/

Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi RS Batua, Danny Pomanto Diperiksa 5 Jam di Polda Sulsel

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan kepada Perusahaan Tercatat dan Calon Perusahaan Tercatat dalam menggalang dana jangka panjang.

BEI bersama OJK akan terus melakukan koordinasi dan memantau perkembangan Pasar Modal Indonesia, serta mengambil langkah-langkah strategis guna meredam dampak Pandemi COVID-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah