Cek Daftar Penerima Subsidi Listrk PLN Online Oktober 2021, Simak Cara Daftarnya

- 9 Oktober 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi PLN.
Ilustrasi PLN. /Pikiran Rakyat/

- Pascabayar: Pelanggan bisa dapat diskon 50 persen saat pembayaran rekening listrik
- Prabayar: Pelanggan bisa dapat diskon 50 persen otomatis saat pembelian token

Subsidi diskon tarif listrik 25 persen, diberikan kepada pelanggan:
- Rumah Tangga Daya 900 VA Bersubsidi (R-1/900 VA)

Cara dapat diskon listrik 25 persen:

- Pascabayar: Masyarakat bisa dapat diskon listrik 25 persen saat pembayaran rekening listrik
- Prabayar: Masyarakat bisa dapat diskon listrik 25 persen otomatis saat pembelian token

Baca Juga: BST Tahap 7 dan 8 Batal, Bansos DKI Tahap III Rp600 Ribu Cair di Bank DKI untuk Lansia, Cek Segera!

Pembebasan Penerapan Ketentuan Rekening Minimum 50 persen:

Kebijakan ini diberikan kepada pelanggan PLN yang pemakaian energi listriknya di bawah ketentuan rekening minimunm (40 jam nyala). Pelanggan yang berhak menjadi penerima yaitu:

- Golongan Sosial, Daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA hingga S-3/>200 kVA)
- Golongan Bisnis, Daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA hingga B-3/>200 kVA)
- Golongan Industri, Daya 1.300 VA ke atas (I-1/>1.300 VA hingga I-4/>30.000 kVA ke atas)

Pembebasan Biaya Beban atau Abonemen 50 persen, diberikan kepada pelanggan:

- Golongan Sosial, Daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA (S-1/220 VA sampai S-2/900 VA)
- Golongan Bisnis, Daya 900 VA (B-1/900 VA)
- Golongan Industri, Daya 900 VA (I-1/900 VA)

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x