GowaPos.com -- Untuk mendapatkan BLT UMKM, pemerintah tentu punya banyak syarat dan ketentuannya.
Bagi mereka pengutang KUR tentunya tak bisa mencairkan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta.
Tidak sembarang UMKM yang bisa memeroleh bantuan di masa pandemi Covid-19 tersebut.
Jadi untuk yang ingin menerima BLT UMKM Rp1,2 juta yah harusnya tidak sedang menerima fasilitas KUR dari bank.
Baca Juga: Menggosok Gigi Saat Bangun Tidur Sangat Tidak Dianjurkan, Begini Penjelasan dr Zaidul Akbar
Sehingga jelas, pengutang KUR tidak mendapat BLT UMKM, apalagi mencairkannya.
Selain penerima KUR, ada beberapa kelompok orang yang dipastikan tidak mendapat BLT UMKM. Berikut uraiannya:
1. Penerima BLT UMKM pada penyaluran sebelumnya;
2. PNS atau PPPK (ASN);
3. Aggota Polri atau prajurit TNI;