Kabar Baik! Bantuan sampai Rp50 Juta untuk UMKM, Berikut Link Daftar dan Persyaratannya

- 22 Oktober 2021, 07:25 WIB
Ketua TP-PKK Sidoarjo Ning Sasha saat menemui pelaku UMKM di Kecamatan Wonoayu, Sabtu 16 Oktober 2021.
Ketua TP-PKK Sidoarjo Ning Sasha saat menemui pelaku UMKM di Kecamatan Wonoayu, Sabtu 16 Oktober 2021. /Instagram/@pemkabsidoarjo

GowaPos.com —

 


GowaPos.com —
Tahun ini sepertinya pemerintah selalu memberikan angin segar bagi pelaku UMKM.

Pasalnya, sejumlah bantuan sosial kerap digulirkan untuk membantu pelaku UMKM ditengah kondisi pandemi Covid - 19.

Kabar baik kali ini yang datang untuk UMKM adalah Kemenparekraf akan memberikan bantuan hingga Rp50 juta pelaku usaha UMKM di tengah pandemi Covid - 19.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Jumat, 22 Oktober 2021: Metalion Tayang di RTV, Ada Pesona Desa di TVRI

Sandi mengungkapkan bantuan diharapkan bisa mempercepat pemulihan ekonomi dan membuka lapangan kerja.

“Melalui program Bangga Buatan Indonesia, pemerintah mendorong peningkatan transaksi penjualan produk kreatif nasional bagi pelaku ekonomi kreatif pada subsektor Fesyen, Kriya dan Kuliner di platform digital,” kata Sandiaga di akun Instagram @sandiuno.

Bagi Anda yang berminat, bisa melakukan pendaftaran melalui link https://stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id.

Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan UMKM, mulai dari seleksi hingga nantinya mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Jumat, 22 Oktober 2021: Beyond The Reach Tayang di Trans TV, ada Monitor di iNews

Berikut tahapan pemberian stimulus bantuan UMKM hingga Rp 50 juta:

1. Pendaftaran. Siapkan data diri dan data merchant kamu yang terdaftar di platform digital;

2. Seleksi. Seleksi akan dilakukan Kemenparekraf pada merchat terdaftar;

3. Pengumuman merchant terpilih;

4. Berjualan. Promosikan produk kreatifmu dengan voucher potongan harga PSBBI;

5. Setor data transaksi. Buat rekapitulasi setiap penjualanmu sesuai dengan format tersedia;

6. Menerima dana stimulus;

Perlu diketahui, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi UMKM agar bisa terdaftar dalam program bantuan ini. Berikut di antaranya:

- Produk merupakan buatan Indonesia, tervalidasi sebagai merek lokal;

- Merchant dimiliki WNI;

- Merupakan produsen atau distributor resmi yang memiliki hak kuasa atas merek untuk produk kategori Fesyen, Kuliner, dan Kriya;

- Memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;

- Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Program SBBI;

- Memiliki NIB atas nama pribadi atau badan usaha;

Baca Juga: Jadwal Acara TV Jumat, 22 Oktober 2021: The Legend Tayang di Metro TV, Ada Kingdom of Justmine di Net TV

Apakah Anda termasuk UMKM memenuhi syarat tersebut? Yuk segera daftarkan diri di link resmi dari Kemenparekraf untuk mendapatkan bantuan stimulus hingga Rp50 juta.***

Sumber: beritadiy

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah