Lantas siapakah pemilik KTP yang berhak dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta?
Baca Juga: Peter Gontha Pertanyakan Sewa Pesawat Garuda yang Dua Kali Lipat: Uangnya Kemana Sih?
Mereka adalah orang-orang yang sudah pernah daftar BLT UMKM di kantor dinas yang membidangi koperasi dan UKM serta memenuhi berbagai syarat sebagai berikut:
1. WNI
Dibuktikan dengan memiliki KTP
2. Memiliki usaha mikro
- Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
3. Bukan termasuk golongan yang tidak bisa daftar BPUM, seperti: