Wajib Tahu! Ada Aturan Baru BLT Subsidi November 2021, 7 Provinsi ini Tak Bisa Dapat BSU

- 3 November 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi - Syarat dan cek penerima BSU November 2021.
Ilustrasi - Syarat dan cek penerima BSU November 2021. /Pixabay/EmAji

GowaPos.com -- Untuk penerima BLT Subsidi Gaji, hendaknya tahu bahwa di November ini ada beberapa aturan baru.

Mulai dari pekerja 7 provinsi ini tak bisa dapat BSU, kuota penerima yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan tambah 1,6 juta.

Untuk penerimaan sebelumnya, hanya pekerja 6 provinsi saja yang tak bisa dapat BSU. Kini, pekerja di 7 provinsi ini tak bisa lagi dapat BLT Subsidi Gaji di November 2021.

Adapun aturan baru soal BLT Subsidi Gaji November 2021 tertuang dalam revisi Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang BSU.

Penerima bantuan itu ialah pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Rekomendasi Drama Korea yang Tayang November 2021, Salah Satunya Drama Song Hye Kyo dan Jang Ki Yong

Pada BSU 2021, ada 8,7 juta pekerja yang daftar namanya diusulkan BPJS Ketenagakerjaan, mendapat BLT Subsidi Gaji mulai bulan Agustus 2021 lalu.

Artinya dengan tambahan kuota 1,6 juta penerima BLT Subsidi Gaji itu, jumlah total BSU ialah 10,3 juta pekerja yang sebelumnya diusulkan BPJS Ketenagakerjaan.

BLT Subsidi Gaji sendiri merupakan program Pemerintah untuk membantu pekerja bertahan di tengah pemberlakuan PPKM saat pandemi COVID-19.

Jika lolos mendapatkan BSU Subsidi Gaji, pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat BLT sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Sinopsis Film Criminal di Trans TV Malam Ini, Ungkap Kematian Agen CIA dan Menemukan Sang Peretas

Syarat dapat BSU Subsidi Gaji:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021;

- Mempunyai gaji paling besar Rp3,5 juta;

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah;

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan.

Berikut 7 provinsi yang tak bisa dapat BLT Subsidi Gaji:

1. Provinsi Sulawesi Selatan

2. Provinsi Sulawesi Barat

3. Provinsi Gorontalo

4. Provinsi Kalimantan Selatan

5. Provinsi Maluku Utara

6. Provinsi Bangka Belitung

7. Kalimantan Utara

Baca Juga: Bocoran Kapan BLT Subsidi Gaji Cair Bulan November dan Sejumlah Kota yang Tidak Masuk Penerima Bantuan

Pada 2 November 2021, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, melalui keterangan tertulis mengungkapkan perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan satu provinsi, yakni Kalimantan Utara, dari yang sebelumnya enam provinsi menjadi tujuh Provinsi.

Untuk mengetahui daftar penerima BSU Subsidi Gaji November 2021, pekerja bisa cek melalui WhatsApp (WA) BPJS Ketenagakerjaan di nomor 081380070175.***

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah