Klarifikasi OVO Terkait Ijin Usaha, OVO Finance Bukan Bagian dari Dompet Digital AVO

- 10 November 2021, 15:29 WIB
Perusahaan OVO mengeluarkan pernyatan resmi klarifikasi terkait kabar pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Perusahaan OVO mengeluarkan pernyatan resmi klarifikasi terkait kabar pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) /Playstore/Tangkapan layar

GowaPos.com -- Perusahaan OVO mengeluarkan pernyatan resmi klarifikasi terkait kabar pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang sempat membawa nama perusahaan dompet digital yang cukup banyak penggunanya.

Perihal pencabutan izin usaha PT OFI sama sekali tidak ada keterkaitan dengan berlangsungnya perusahaan uang elektronik OVO yang berada di bawah naungan PT Visionet Internasional.

Dikutip dari Antara, OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali, dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Head of Public Relations OVO Harumi Supit dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Luhut Binsar Panjaitan Sikapi Simpang Siur Bisnis PCR, Netizen Teriakkan DPR! Deddy Perwakilan Rakyat

Hanya saja ia menjelaskan sedari awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO dalam perusahaannya,maka dari itu pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.

Baca Juga: Hari Pahlawan! Presiden Jokowi Beri Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Kepada 4 Tokoh, Berikut Daftarnya

"OJK mencabut izin usaha OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO, yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," kata Sekar.***

Sumber: Antara

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x