Baca Juga: Viral! Video Seorang PNS Gugat Ibu Kandung Karena Warisan, Terjadi di Tangengon Aceh Tengah
Setelah konfirmasi tersebut dilakukan oleh pendamping setempat ke Kementerian Sosial, KPM yang bersangkutan harus menunggu data terupdate dari pusat, maka sering-seringlah berkoordinasi dengan pendamping setempat.
Dihimbau kepada KPM atau Keluarga Penerima Manfaat yang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) miliknya telah habis masa berlakunya.
Jadi para keluarga penerima manfaat hanya perlu berkoordinasi dengan pendamping masing-masing dan tunggu datanya diupdate oleh pusat.
Jika kartu KKS yang Anda punya sudah terupdate, maka Kartu Keluarga Sejahtera kamu sudah dapat digunakan kembali.
Baca Juga: 5 Syarat ini Wajib Dicatat Agar Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta
Inti instruksi dari pusat tersebut yaitu bagi keluarga penerima manfaat atau KPM PKH dan BPNT yang masa berlaku KKS miliknya habis, maka harus segera mengkonfirmasikan kepada pendamping masing-masing.***