Bagi Pemegang Kartu KKS Lama, Simak Intruksi Baru dari Pusat. Info PKH Tahap 4

- 17 November 2021, 21:31 WIB
Sejumlah warga perima program BLT PKH KPM dari Kemensos menunjukkan kartu KKS.
Sejumlah warga perima program BLT PKH KPM dari Kemensos menunjukkan kartu KKS. /ANTARA/Ardiansyah

Baca Juga: Viral! Video Seorang PNS Gugat Ibu Kandung Karena Warisan, Terjadi di Tangengon Aceh Tengah

Setelah konfirmasi tersebut dilakukan oleh pendamping setempat ke Kementerian Sosial, KPM yang bersangkutan harus menunggu data terupdate dari pusat, maka sering-seringlah berkoordinasi dengan pendamping setempat.

Dihimbau kepada KPM atau Keluarga Penerima Manfaat yang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) miliknya telah habis masa berlakunya.

Jadi para keluarga penerima manfaat hanya perlu berkoordinasi dengan pendamping masing-masing dan tunggu datanya diupdate oleh pusat.

Jika kartu KKS yang Anda punya sudah terupdate, maka Kartu Keluarga Sejahtera kamu sudah dapat digunakan kembali.

Baca Juga: 5 Syarat ini Wajib Dicatat Agar Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta

Inti instruksi dari pusat tersebut yaitu bagi keluarga penerima manfaat atau KPM PKH dan BPNT yang masa berlaku KKS miliknya habis, maka harus segera mengkonfirmasikan kepada pendamping masing-masing.***

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x