6 Jenis Usaha ini Bakal Dapat Bantuan Pemerintah Rp2 Juta. Ayo Segera Cek Syarat dan Ketentuannya

- 20 November 2021, 09:34 WIB
Hotel 95, Jalan Imam Bonjol, Pontianak
Hotel 95, Jalan Imam Bonjol, Pontianak /Faisal Rizal/Warta Pontianak


GowaPos.com --
Berikut ini adalah enam jenis usaha yang bisa mendapatkan bantuan Rp2 juta dari pemerintah.

Sehingga untuk pemilik usaha ini segera bersiap untuk mendapatkan uang tunai Rp2 juta dari pemerintah dan disalurkan bulan November ini.

Hal ini disampaikan secara langsung oleh Kemenparekraf melalui Instagram resminya @kemenparekraf.id pada 14 November 2021.

“Bantuan pemerintah bagi #SobatParekraf hadir kembali,” tulisnya dalam unggahan tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 20 November 2021, Aquarius Santai, Pisces Terlibat Kegiatan Sosial

Bantuan yang akan disalurkan kemenparekraf ini disebut Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP).

Namun untuk mendapatkannya, tidak semerta-merta langsung didapatkan. Karena ada kriteria-kriteria tertentu yang diperbolehkan untuk mendaftar BPUM Kemenparekraf.

Simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Seperti diketahui, BPUP merupakan bantuan yang akan diberikan pemerintah melalui Kemenparekraf kepada usaha pariwisata dalam rangka reaktivasi usaha.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 20 November 2021, Sagitarius Butuh Dukungan, Capricorn Emosional

Bantuan ini akan disalurkan bagi yang sudah terdaftar di Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai 2020.

Bagi yang berniat mendaftar dapat menuju langsung laman https://bpup.kemenparekraf.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sebagai informasi, penting untuk diperhatikan bagi calon penerima bantuan yang ingin mendaftarkan diri terkait tanggal pendaftaran hingga pencairan BPUP.

BPUP akan dibuka oleh Kemenparekraf dari tanggal 15-26 November, ini sudah meliputi tahap verifikasi dan validasi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 20 November 2021, Libra Hati Tenang, Scorpio Bahagiakan Orang Sekitar

Setelah verifikasi dan validasi selesai, pada tanggal 13-24 Desember 2021 baru akan dimulai pencairan dana kepada pihak yang dinyatakan layak.

Selain itu, sebelum mendaftar pastikan terlebih dahulu, Anda juga harus memahami tipe/kategori yang bisa melakukan pendaftaran BPUP tahun 2021 dianataranya:

Ada 6 golongan/kriteria yang bisa mendaftar BPUM Kemenparekraf:

1. Hotel Melati;

2. Homestay/pondok wisata;

3. Penyedia akomodasi jangka pendek lainnya;

4. Aktivitas agen perjalanan wisata;

5. Aktivitas biro perjalanan wisata;

6. SPA;

Baca Juga: Ramalan Zodiak 20 November 2021, Gemini Andalkan Kekuatan Sendiri, Cancer Jalani Saja

Dikutip GowaPos.com dari laman Instagram resmi Kemenparekreaf, bantuan BPUM yang akan disalurkan nantinya sebesar Rp2 juta yang akan dicairkan per bulan.

Bantuan ini akan dibagikan selama 2 bulan dan penyaluran bantuan akan menuju kepada bank penyalur yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Bagi Anda yang merasa memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan tersebut bisa langsung mendaftar pada laman yang disediakan yakni di bpup.kemenparekraf.go.id dengan prosedur seperti ini:

Menuju laman resmi BPUM Kemenparekraf di bpup.kemenparekraf.go.id.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 20 November 2021, Aries Mental Terusik, Taurus Lebih Emosional

Pastikan Anda sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) karena ini dibutuhkan untuk mengisi halaman utama.

Jangan lupa untuk centang kolom Captcha ‘im not robit’ untuk melakukan validasi database;

Jika nomor NIB sudah terdaftar pada OSS Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai 2020, maka pendaftaran akan diarahkan untuk daftar pada akun Aplikasi BPUP Kemenparekraf.***

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah