Sangat Mudah! Cek Penerima BSU 2021 Bisa Lewat WhatsApp dan Layanan Masyarakat. Begini Caranya

- 25 November 2021, 20:00 WIB
Jos! 5 Kriteria Buruh Ini Dijamin Mendapatkan BSU Gaji Rp1 Juta Tahap 6 pada November atau Desember 2021
Jos! 5 Kriteria Buruh Ini Dijamin Mendapatkan BSU Gaji Rp1 Juta Tahap 6 pada November atau Desember 2021 /Bank Indonesia/

GowaPos.com -- Pemerintah masih terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) hingga bulan November 2021 ini dan ada beberapa bantuan pemerintah yang cair.

Salah satunya adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji 2021, yang punya besaran total Rp 1 juta.

Namun terkadang masih banyak yang masih bingung dengan cara cek bansos di laman kemnaker ataupun melaluo website.

Berikut ini cara mendapatkan informasi penerima BSU melalu WA.

Baca Juga: Pemilik Rekening BRI, BNI, Mandiri, dan BTN Segera Cek Saldo di ATM! Bansos Rp1 Juta Cair Bulan ini

Chat Whatsapp ke 081380070175

- Hubungi nomor WhatsApp 081380070175

- Jika sudah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021"

- Selanjutnya, ikuti saja petunjuk pada layar ponsel

Layanan Masyarakat 175

- Hubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke [email protected], bisa juga DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan

- Sertakan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar

Baca Juga: Gisel Resi Dilamar Pacar, Gading Martin: Santai, Fokusku Hanya pada Gempi

Syarat Penerima BSU

Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah;

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;

- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;

- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

- Atau dapat hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.***

 

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x