GowaPos.com — Kegiatan reklamasi dan pascatambang adalah sebuah rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan pertambangan.
Pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.
Di samping melakukan pemulihan lahan, fokus utama dari kegiatan reklamasi adalah tentang keberlanjutan sosial dan ekonomi masyarakat setelah penutupan tambang.
Untuk itu, perlu dilakukan reklamasi lubang bekas tambang yang berwawasan lingkungan agar tujuan bisa tercapai.
Baca Juga: Lionel Messi Raih Penghargaan Ballon d’Or 2021, Berikut Daftar Para Pemenang Lainnya
Dilansir GowaPos.com dari kanal YouTube PT Vale Indonesia yang diunggah 13 Juli 2008 dengan judul Memulihkan lahan, menjalankan misi keberlanjutan. PT Vale berkomitmen menjaga kelestarian bumi sebagai satu dari enam nilai yang dipegang teguh dalam setiap aktivitas yang dilakukan PT Vale Indonesia.
Sebagai perusahaan pertambangan, PT Vale menyadari bahwa operasi penambangan memberikan efek kepada keseimbangan alam.
Lebih dari sekadar mematuhi peraturan pemerintah, PT Vale berkomitmen untuk mengembalikan kondisi alam mendekati kondisi semula.
Komitmen ini diwujudkan dengan melakukan reklamasi dan rehabilitasi lahan pasca tambang.