GOWAPOS — Pemerintah membuka program bantuan sosial sebesar Rp600 ribu untuk masyarakat golongan menengah ke bawah.
Bantuan ini rencananya akan dicairkan pada kuartal I-2022. Program pemerintah ini termasuk ke dalam anggaran PEN 2022 dengan pagu Rp455,62 triliun.
Lalu, siapa saja yang bisa mendapatkan bansos ini dan apa saja syarat penerima bantuan ini?
Berikut fakta dari bantuan ini yang dirangkum GOWAPOS dari berbagai sumber:
Baca Juga: V BTS Punya Nyali Tantang Jungkook Sparring Tinju, Siapa yang Bakal Menang?
1. Target 2,76 juta penerima
Pemerintah menargetkan 2,76 penerima yang terdiri dari PKL dan pemilik warung, nelayan hingga penduduk miskin ekstrem.
2. Tinggal di salah satu 212 kabupaten/kota
Selanjutnya, penerima harus bertempat tinggal di 212 Kabupaten/Kota yang masuk pada target pengentasan kemiskinan ekstrem di 2022.