Fortuner Hingga Pajero Dilarang Gunakan Pertalite Mulai 1 Juli 2022, Termasuk Motor Mewah di Atas 250 CC

- 30 Juni 2022, 12:36 WIB
Mobil di atas 2.000 cc akan dilarang mengisi BBM jenis pertalite
Mobil di atas 2.000 cc akan dilarang mengisi BBM jenis pertalite /Instagram/@pertamina/

GOWAPOS - Seperti yang kita ketahui bersama, saat ini Pemerintah lagi menggondok syarat kendaraan yang tidak lagi diperbolehkan untuk membeli bahan bakar (BBM) jenis pertalite dan solar.

Untuk mobil di atas 2.000 cc akan dilarang mengisi BBM jenis pertalite. Beberapa merek kendaraan yang terkenal juga akan berdampak seperti Toyota Alphard dan Mitsubishi Pajero.

Anggota komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan penyusunan kriteria ini sejalan dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Baca Juga: Sinopsis CINTA SETELAH CINTA 30Juni 2022: Karma Seorang Suami Selingkuh, Niko Dipatuk Ular

Jenis kendaraan yang tak boleh mengkonsumsi BBM subsidi adalah mobil dan motor mewah yang ditentukan dari kapasitas mesinnya.

"Itu mobil plat hitam masih bisa membeli pertalite kecuali yang di atas 2.000 cc termasuk motor mewah," ujar Saleh Abdurrahman dalam diskusi virtual, yang GOWAPOS kutip dari instagram @undercover_id pada Kamis, 30 Juni 2022.

Saleh juga menyebut saat ini yang sudah dipastikan adalah mobil di atas 2.000 cc dan motor mewah di atas 250 cc, sementara mobil di atas 1.500 cc masih dalam pembahasan revisi Perpres tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Film NANG NAK, Kisah Epik Hantu Legenda Thailand Bikin Haru Sekaligus Menegangkan

Beberapa tipe mobil populer di atas 2.000 cc yang banyak dipakai warga antara lain Mazda CX-5 (2.488 cc), Toyota New Alphard 2022 (2.494 cc), Toyota New Fortuner GR Sport (2.800 cc), Mitsubishi Pajero Sport V6 (2.998 cc).

Sementara itu, untuk BBM subsidi solar akan dibatasi pembeliannya untuk semua kendaraan pribadi plat hitam angkutan barang bak terbuka.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x