Baca Juga: PKH Tahap 4 Cair Bulan November di 7 Provinsi ini, Tidak Perlu Cek Pakai KKS Cukup Pakai HP
1. Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia atau WNI.
2. Pelaku usaha berskala mikro.
3. Pelaku usaha tidak menerima Bantuan PKL, Warung dan Nelayan.
4. Pelaku usaha bukan ASN, anggota TNI maupun Polri.
Saat ini proses rencana penyaluran BLT UMKM Rp600 ribu tinggal menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi sudah mengajukan anggaran. Jumlahnya tidak main-main, yakni sebanyak Rp7,68 triliun.
Jika sama dengan penyaluran sebelumnya, para pelaku usaha bisa mendaftar menjadi calon penerima BLT UMKM di dinas koperasi atau UKM setempat.
Pelaku usaha bisa mengecek terpilih menjadi penerima BLT UMKM atau tidak melalui link yang disediakan bank BRI dan BNI.***