Ketahui Syarat dan Tata Cara Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru, Bisa Secara Online

- 3 April 2023, 08:20 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan /Tangkapan Layar/bpjsketenagakerjaan.go.id

GOWAPOS - Kini pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan semakin dipermudah bagi para pekerja yang memenuhi syarat.

Seperti cerita dari dua peserta BPJS Ketenagakerjaan berikut ini yang membagikan pengalaman mereka dalam proses pencairan JHT dengan cara datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan maupun lewat aplikasi mobile atau secara online.

Adapun peserta yang akan membagikan pengalaman mereka dalam pencairan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan yakni perserta bernama Nunung asal Depok dan Ria asal Tangerang.

Nunung merupakan perempuan asal Depok sedang mengurus pencairan uang JHT dari tempatnya dulu bekerja di sebuah pabrik perakitan alat-alat pertanian di kawasan Cimanggis.

Disini Nunung mulai bekerja di pabrik tersebut setelah menyelesaikan pendidikannya di sebuah sekolah kejuruan saat itu usianya masih 19 tahun. Kemudian ia berhenti bekerja pada saat berusia 34 tahun.

Adapaun alasan ia berhenti kerja karena permintaan suami supaya lebih fokus dalam membesarkan kedua anak mereka.

Baca Juga: Gempa Terkini 7.2 Magnitudo Kembali Mengguncang Jayapura Papua, Tidak Berpotensi Tsunami

"Saya ke sini untuk mengurus pencairan uang JHT. Semua persyaratan yang diminta sama pihak BPJS Ketenagakerjaan sudah saya siapkan. Kalau nanti sudah bisa dicairkan, sebagian mau saya depositokan dan sisanya untuk biaya hidup," kata Nunung kepada GPR News .

Halaman:

Editor: Burhan SM

Sumber: InfoPublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x