Pentingnya Mengaudit dan Meninjau Kembali Polis Asuransi Anda

- 28 September 2023, 18:07 WIB
Ilustrasi polis asuransi
Ilustrasi polis asuransi /Pixabay/Steve Buissinne /

GOWAPOS - Asuransi adalah salah satu produk keuangan yang dapat memberikan perlindungan bagi Anda dan keluarga dari berbagai risiko yang mungkin terjadi, seperti sakit, kecelakaan, kematian, atau kerugian harta benda. Dengan memiliki asuransi, Anda dapat mengalihkan risiko tersebut kepada perusahaan asuransi yang bersedia menanggungnya dengan imbalan sejumlah premi yang Anda bayarkan secara berkala.

iframe

Namun, apakah Anda yakin bahwa polis asuransi yang Anda miliki sudah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Anda saat ini? Apakah Anda sudah memahami betul apa saja manfaat, syarat, kewajiban, dan pengecualian yang tercantum dalam polis asuransi Anda? Apakah Anda sudah membandingkan polis asuransi Anda dengan produk asuransi lain yang mungkin lebih sesuai atau lebih menguntungkan bagi Anda?

Baca Juga: Asuransi Kecelakaan: Perlindungan Utama untuk Kesejahteraan Anda

Jika jawaban Anda tidak atau ragu-ragu, maka Anda perlu melakukan audit dan tinjauan kembali terhadap polis asuransi Anda. Audit dan tinjauan kembali polis asuransi adalah proses evaluasi dan penilaian terhadap polis asuransi yang dimiliki oleh pemegang polis atau tertanggung untuk mengetahui apakah polis tersebut masih relevan, efektif, dan efisien dalam memberikan perlindungan asuransi.

Audit dan tinjauan kembali polis asuransi dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Membaca dan mempelajari kembali isi polis asuransi, termasuk syarat umum polis, perincian hak dan kewajiban penyedia asuransi dan pemegang polis, jangkauan manfaat asuransi yang diberikan, pasal yang menyebut pengecualian proteksi, pasal yang menyebut hal-hal yang bisa membatalkan polis, serta lampiran-lampiran lain yang berkaitan dengan polis.
  • Memeriksa keberadaan dan kelengkapan dokumen polis asuransi, termasuk sertifikat polis, surat permohonan asuransi, surat klaim, bukti pembayaran premi, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.
  • Membandingkan polis asuransi dengan produk asuransi lain yang tersedia di pasaran, baik dari segi manfaat, premi, nilai tunai, biaya akuisisi, maupun layanan purna jual.
  • Menghitung kembali nilai premi yang harus dibayar sesuai dengan jangka waktu pertanggungan dan nilai polis asuransi.
  • Menyesuaikan polis asuransi dengan perubahan kebutuhan dan kondisi pemegang polis atau tertanggung, seperti perubahan status perkawinan, jumlah tanggungan keluarga, pendapatan, kesehatan, harta benda, maupun tujuan finansial.
  • Menghubungi penyedia asuransi untuk melakukan perubahan atau penambahan manfaat asuransi jika diperlukan, seperti menambahkan rider (asuransi tambahan), mengubah frekuensi pembayaran premi, mengubah metode pembayaran premi, mengubah jumlah pertanggungan, mengubah penerima manfaat (beneficiary), atau melakukan cuti premi (premium holiday).
  • Menyimpan dokumen polis asuransi di tempat yang aman dan mudah diakses jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Baca Juga: 5 Tips Memilih Asuransi Usaha yang Tepat untuk Mengelola Bisnis Bebas Risiko

Audit dan tinjauan kembali polis asuransi memiliki manfaat bagi pemegang polis atau tertanggung, antara lain:

  • Memastikan bahwa polis asuransi masih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pemegang polis atau tertanggung saat ini.
  • Memastikan bahwa pemegang polis atau tertanggung mendapatkan manfaat asuransi yang optimal sesuai dengan haknya.
  • Memastikan bahwa pemegang polis atau tertanggung memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai dengan kontrak perjanjian dengan penyedia asuransi.
  • Memastikan bahwa pemegang polis atau tertanggung tidak membayar premi yang berlebihan atau mendapatkan perlindungan yang kurang dari polis asuransi yang dimilikinya.
  • Memastikan bahwa pemegang polis atau tertanggung tidak kehilangan haknya untuk mendapatkan klaim asuransi jika terjadi risiko yang ditanggung oleh polis asuransi.
  • Memastikan bahwa pemegang polis atau tertanggung tidak terjebak dalam polis asuransi yang tidak menguntungkan atau merugikan bagi dirinya.

Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk melakukan audit dan tinjauan kembali polis asuransi Anda secara berkala, setidaknya sekali dalam setahun atau jika terjadi perubahan kebutuhan dan kondisi Anda yang signifikan. Dengan demikian, Anda dapat memaksimalkan manfaat dari polis asuransi yang Anda miliki dan menghindari kerugian yang mungkin timbul akibat ketidaktahuan atau kelalaian Anda terhadap polis asuransi Anda.***

Editor: Burhan SM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah