Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM BRI dan BNI

- 20 Juni 2021, 10:51 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /IST/


GowaPos.Com — 
Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan strategi pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Anggaran untuk BPUM tahun 2021 ini sebesar Rp1,2 juta rupiah.

Dana Banpres Produktif Usaha Mikro telah tersalurkan sebesar Rp11,76 triliun. Hanya ada tahap dua tahap penyaluran BPUM dan tahap kedua sedang dalam persiapan. Jadi bagi Anda jika mendapat berita bahwa ada tiga tahap itu hoax.

Sudah ada 9,8 juta pendaftar yang telah menerima dana BPUM, angka tersebut sebelum lebaran 2021 dan jumlah gabungan penerima lama serta penerima baru.

Baca Juga: Song Kang Akui Deg-degan Ketemu Han So Hee untuk Pertama Kali

Beberapa syarat harus diperhatikan agar mendapat bantuan BPUM, salah satunya harus warga negara Indonesia, berikut syarat penerima BPUM yang dikutip oleh Berita DIY dari akun Instagram @kemenkopukm, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  4. Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
  5. Tidak sedang menrima KUR.

Koordinasiantara Kementerian Koperasi dan UKM dengan bank penyalur seperti Bank BRI dan Bank BNI telah dilakukan untuk memastikan proses penyaluran mematuhi protokol kesehatan.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya proses penyaluran BPUM yang tidak tertip. Karena itu, kami mendorong pihak terkait dalam melaksanakan penyaluran baik saat pendaftaran dan pencairan nanti, agar tertip dan mentaati protokol kesehatan,” ujar Eddy Striya selaku Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM yang dikutip oleh Berita DIY dari akun Instagram @kemenkopukm, Minggu, 20 Juni 2021.

Baca Juga: Rafathar Masuk di Sekolah Bergensi Milik Saudara Najwa Shihab

Menurut Eddy Satriya, dirinya sangat menyayangkan terjadinya proses penyaluran BPUM yang tidak tertip.

Karena hal tersebut Kementerian Koperasi dan UKM mendorong pihak terkait dalam melaksanakan penyaluran baik saat pendaftaran dan pencairan nanti, agar tertip dan mentaati protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x