Warkopi Tamat, Indro Warkop: Beri Waktu Tujuh Hari untuk Ganti Nama

- 6 Oktober 2021, 22:47 WIB
Indro Warkop mengatakan tidak ada jalan untuk Warkopi dan diberi waktu 7 hari untuk ganti nama.
Indro Warkop mengatakan tidak ada jalan untuk Warkopi dan diberi waktu 7 hari untuk ganti nama. //Instagram/@alfindk @indrowarkop_asli/

GowaPos.Com - Pihak Warkop DKI menyatakan diskusi dengan grup Warkopi sudah tidak mungkin dilanjutkan.

Bahkan grup yang meniru gaya Dono (alm), Kasino (alm) dan Indro diultimatum untuk segera mengganti nama dalam waktu tujuh hari.

"Sekarang Lembaga Warkop DKI menyatakan sudah sulit ada pembicaraan apapun dan secara tegas Warkop tidak mengizinkan (penggunaan nama Warkopi), tidak ada lagi pembicaraan mengenai HAKI,"kata Indro dalam jumpa pers bersama Lembaga Warkop DKI pada Rabu, 6 Oktober 2021.

Baca Juga: Indro Warkop tak Berniat Polisikan Warkopi, Mestinya Izin Dulu

Karena itulah, Lembaga Warkop DKI meminta dengan tegas kepada Warkopi untuk menganti nama grupnya dalam kurun waktu 7 hari. Warkopi juga dilarang untuk memakai nama karakter Dono, Kasino dan Indro dalam pembuatann kontennya.

Alasannya, Warkop DKI telah memiliki perjanjian eksklusif dengan PT Falcon sehingga mereka tersebut hanya dapat digunakan olehnya.

Indrodjojo Kusumonegoro atau lebih dikenal dengan nama Indro Warkop berpesan pada grup Warkopi memiliki identias sendiri, jika ingin bertahann di industri hiburan.

Baca Juga: Lembaga Warkop DKI Minta Warkopi Hentikan Kegiatan Komersial, Hanna: Kami Keberatan

"Percayalah kalian harus jadi diri sendiri, enggak ada yang meniru itu yang bisa bertahan, enggak ada dalam sejarah lawak yang meniru terus sukses. Berkaryalah, kalian kan suka bercandaan, itu bisa jadi. Kebetulan Anda melangkh dengan hal yang salah,"jelas Indro yang dikutip dari antaranews.com.

Sementara itu, Hana selaku Ketua Lembaga Warkop DKI yang juga anak dari mendiang Kasino mengatakan sejauh ini, pihaknya belum menempuh jalur hukum terkait masalah dengan Warkopi.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x