Rachel Vennya dan 3 Lainnya, Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Karantina Kesehatan

- 3 November 2021, 20:26 WIB
Kasus Selebgram Rachel Vennya perihal kaburnya dari karantina mulai memasuki titik terang, baru saja Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada Rachel Vennya.  "Nggak ditahan,"kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu, 3 November 2021.
Kasus Selebgram Rachel Vennya perihal kaburnya dari karantina mulai memasuki titik terang, baru saja Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada Rachel Vennya. "Nggak ditahan,"kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu, 3 November 2021. /@jakarta.viral/Twitter

GowaPos.com -- Kasus Selebgram Rachel Vennya perihal kaburnya dari karantina mulai memasuki titik terang, baru saja Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada Rachel Vennya.

"Nggak ditahan,"kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu, 3 November 2021.

Perihal ditahan atau tidaknya Rachel Vennya itu merupakan bagian dari kewenangan penyidik kepolisian, mengingat pelanggaran yang terjadi dalam kasus ini hukumannya di bawah lima tahun, begitu penjelasan Yusri.

"Secara subjektif seprti ini ancamannya 1 tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan," tutur beliau.

Sejauh ini penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rachel Vennya pada Senin, 8 November 2021.

Baca Juga: Sekjen DPP Partai Gerindra: Penunjukkan Panglima TNI Kewenangan Presiden Jokowi, Harus Dihargai 

Pemeriksaan itu dilakukan terhadap Rachel dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pelanggaran karantina kesehatan

Selain Rachel, pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga tersangka lainnya yakni, kekasihnya Salim Nauderer, manajernya Maulida Khairunnisa, dan seorang petugas protokoler Bandara Soetta inisial OP.

Semantara itu, penyidik telah memberi status tersangka kepada Rachel Vennya bersama tiga orang lainnya dalam kasus mangkir atau kabur dari karantina kesehatan.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x