Dianggap Melenceng dari Sejarah Korea, Pengadilan Korea Putuskan Drama Snowdrop Tetap Bisa Tayang

- 30 Desember 2021, 15:01 WIB
Gambar Drama 'Snowdrop'
Gambar Drama 'Snowdrop' /Jurnal Ngawi/Gambar @snowdrop.drama

GowaPos.com — Kabar bahagia bagi para penonton drama Snowdrop, meski belakangan ini banyak menuai kritik, namun Pengadilan Distrik Barat Seoul telah memutuskan drama Korea JTBC berjudul Snowdrop tetap bisa tayang, Rabu 29 Desember 2021.

Pengadilan beralasan bahwa peluang publik menerima distorsi sejarah dalam Snowdrop sebagai fakta, amatlah kecil.

Hal ini juga merupakan putusan dari gugatan yang dilayangkan kelompok sipil The Declaration of Global Citizens in Korea pada Rabu 22 Desember 2021 yang menuntut Snowdrop berhenti tayang karena dianggap melenceng dari sejarah Korea Selatan.

"Bahkan jika Snowdrop didasarkan pada distorsi sejarah, kemungkinan publik akan menerima (distorsi itu sebagai fakta) secara membabi buta adalah rendah," kata pengadilan seperti dikutip Soompi.

Baca Juga: Peran Reza Rahardian Dalam Layangan Putus Banjir Komentar, Bikin Ibu-ibu Naik Tensi

Selain itu, saat ini tidak ada undang-undang yang melindungi gerakan pro-demokrasi dari distorsi sejarah.

Adapun jika undang-undang itu memang ada, Snowdrop tetap bisa tayang, karena drama itu tidak melibatkan kelompok sipil tertentu.

"Kecuali jika konten drama secara langsung melibatkan (kelompok sipil), sulit untuk membantah bahwa itu melanggar hak (grup)," lanjut pengadilan.

Sementara itu, JTBC terus berargumen bahwa tuduhan distorsi sejarah adalah kesalahpahaman yang akan diluruskan di episode mendatang.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x