Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta, Keluarga Laura Ana Puas

- 19 Januari 2022, 14:11 WIB
Terdakwa Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Terdakwa Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim. /antara/yogi rachman/

GowaPos.Com - Setelah menjalani serangkaian sidang, terdakwa Gaga Muhammad dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 19 Januari 2022.

Majelis Hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Selebgram Laura Anna Meninggal Dunia, Lumpuh Akibat Kecelakaan di Tol Jagorawi

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Juga ditambahkan bahwa Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Dikutip dari antaranews.com, sementara kuasa hukum Gaga Muhammad menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terkait putusan majelis hakim.

Baca Juga: Shandy Aulia Kembali Dilapor Laura Aprilya Terkait Pencemaran Nama Baik, Dipicu Konten Youtube

Gaung Sabda Alam Muhammad atau biasa dipanggil Gaga Muhammad didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Akibat perbuatan Gaga Muhammad yang menyebabkan Laura Anna mengalami cedera saraf tulang belakang. Hingga menyebabkan kelumpuhan dan kini sudah meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x