Hebat! Bareskrim Ungkap Kelihaian dan Trik Indra Kenz Menyelundupkan Uang Hasil Penipuan

- 26 Maret 2022, 06:48 WIB
Perkembangan Kasus Indra Kenz Trading Binomo: Uang Rp55 Miliar Disita Polisi, Ada Calon Tersangka Anyar
Perkembangan Kasus Indra Kenz Trading Binomo: Uang Rp55 Miliar Disita Polisi, Ada Calon Tersangka Anyar /Instagram/@indra_kenz

GOWAPOS — Indra Kenz berupaya menyelundupkan uang hasil penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo ke mata uang kripto atau aset digital.

Direktur Tindak Pidana Ekenomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan upaya penyelundupan itu diketahui setelah penyidik berkoordinasi dengan market place Indodak.

"Itu salah satu upayanya. semua terdata, transfer uang semuanya," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 25 Maret 2022.

Perwira tinggi Polri itu juga melakukan penelurusan aset Indra Kenz dibantu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mencari aliran dana tersebut.

Baca Juga: Pacaran Sesama Jenis, Mantan Adipati Dolken Chika Kinsky Ungkap Alasannya Menyukai Yumi Kwandy

Alumnus Akpol 1994 itu menyebutkan Indra Kenz diduga menyelundupkan hasil penipuan dalam bentuk mata uang kripto di luar negeri.

"Di kritpo kami sudah berkomunikasi dengan market place Indodax. Dana di sana Rp 200 juta sekian," ungkap jenderal bintang satu itu.

Fulus itu pun telah disita polisi. Totalnya senilai Rp 214.311.103.

Selain itu, Whisnu mengatakan pihaknya juga berkomunikasi dengan perusahaan Payment Gateway Zenith dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mendalami aliran dana ke luar negeri.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV, 26 Maret 2022: Pernikahan Palsu Tayang Pukul 09:00 WIB

Bareskrim Polri menyebutkan Indra Kenz berupaya menyelundupkan uang hasil penipuan dari Binomo ke mata uang kripto.

"Kami masih terus tracing (aset)," ungkap Whisnu.

Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Diungkapkan pula Indra akan terancam hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah