M. Taufik Resmi DIPECAT Sebagai Kader PARTAI GERINDRA, Simak Alasannya Berikut Ini

- 7 Juni 2022, 15:23 WIB
M. Taufik resmi dipecat dari Partai Gerindra.
M. Taufik resmi dipecat dari Partai Gerindra. /antaranews.com /

GOWAPOS - Wakil Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto, mengungkapkan M. Taufik mulai hari ini Selasa 7 Juni 2022, resmi dipecat sebagai kader Partai Gerindra.

Hal itu lantaran, kata Wihadi sapaannya, M. Taufik dinilai telah melakukan sejumlah pelanggaran yang berkaitan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Keputusan M. Taufik resmi dipecat sebagai kader partai Gerindra ucap Wihadi, setelah terdapat lima orang yang sepakat dan memutuskan untuk memecat M. Taufik, itu disepakati pada sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

Baca Juga: Sinopsis BUKU HARIAN SEORANG ISTRI 7 Juni 2022: Dewa Diculik dan Disekap Segerombolan Laki-laki Pakaian Hitam

"Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, ada lima orang sepakat memutuskan memecat saudara M.Taufik sebagai kader Partai Gerindra, mulai keputusan ini disampaikan hari ini," terang Wakil Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Wihadi Wiyanto di Jakarta, Selasa

Dia menjelaskan, sikap Majelis Kehormatan Partai Gerindra terhadap M. Taufik tersebut bukan hanya karena pernyataan yang bersangkutan beberapa waktu lalu.

Namun, lanjutnya, ada rangkaian proses cukup panjang dari akumulasi kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu.

Baca Juga: Sinopsis AKU BUKAN WANITA PILIHAN 7 Juni 2022: Mama Karina Mengadu Domba Antara Radit, Rangga dan Tiara

"Majelis Kehormatan Partai Gerindra memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra untuk memberhentikan dan mencabut keanggotaan atas nama M. Taufik," tegasnya.

Pengawasan dan penilaian terhadap kinerja M. Taufik, katanya, dimulai saat Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 sampai saat ini. Misalnya, M. Taufik, yang saat itu sebagai unsur pimpinan DPD Partai Gerindra DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta, dinilai gagal dalam menjalankan amanah Partai.

Halaman:

Editor: Subair Pare

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah