GOWAPOS - Polres Metro Bekas Kota akan memanggil aktor Indonesia, Iko Uwais terkait laporan penganiayaan yang diduga dilakukannya terhadap seseorang berinisial RR pada Minggu, 12 Juni 2022.
"Sudah kami terima laporannya hari Minggu kemarin ya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitiria pada Senin, 13 Juni 2022 yang dikutip dari PMJ News.
Hanya saja, pihak kepolisian belum merincikan penganiayaan seperti apa yang dilakukan aktor yang sudah mendunia ini.
Ivan Adhitiria hanya menyebutkan kalau aktor laga ini, tersandung masalah hukum terkait kasus penganiayaan.
"Laporannya atas dugaan penganiayaan,” sambungnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Polres Metro Bekasi Kota akan melakukan pemanggilan terhadap Iko Uwais setelah memanggil para saksi yang ada di lokasi kejadian.
"Nanti akan kami klarifikasi ke terlapor. Kami akan minta keterangan para saksi dulu ya,” jelas Ivan Adhitiria.
Juga belum disebutkan kapan pemanggilan akan dilakukan terhadap Iko Uwais. Namun polisi akan mengkonfirmasi bila ada perkembangan terhadap kasus tersebut.