GOWAPOS -- Pemilik MS Glow, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan istrinya Shandy Purnamasari telah dinyatakan kalah dalam pengadilan.
Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya yang mengabulkan gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang Ms Glow.
Alhasil, Juragan 99 dan Shandy Purnamasari harus membayar ganti rugi sebesar 37 Milyar. Selain itu beredar kabar bahwa pengadilan juga meminta untuk menghentikan produksi MS Glow.
Kabar tersebut membuat Shandy Purnamasari geram. Ia lalu memposting dua media yang membuat berita tentang penghentian produksi MS Glow di feed Instagramnya @shandypurnamasari.
"Judul berita yang mengada ada ya. Tidak ada sama sekali ada dalam putusan pengadilan. Sangat disayangkan @cnnindonesia @kompascom bisa memberikan berita hoax yang bisa merugikan banyak orang yang harus hidup dri msglow dan ratusan ribu penjual yang juga menggantungkan hidup dari glow. Isi putusan sudah saya posting di postingan sebelumnya," kata Shandy.
Ia lalu menambahkan bahwa produk msglowbeauty masih terus diproduksi dan didistribusikan melalui semua penjual terdekat di indonesia. Cabang klinik msglowaestheticclinic pun tetap beroperasi seperti biasanya.
"Ada apa ini @cnnindonesia dan @kompascom sampai bikin judul berita ga bener ? Arogan sekali sampe minta msglow stop produksi Naudzubillah Min Dzalik. stophoax ," ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan, postingan tersebut telah 74.456 likes dan 2.847 komentar.