GOWAPOS - Polda Metro Jaya kembali melaksanakan pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta pada empat lokasi berikut:
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Pelayanan SIM Keliling berlaku pada hari ini Jumat, 2 Desember 2022 mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Dikutip dari Korlantas Polri, kalau layanan ini dikhususkan untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Sedangkan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Dikeetahui biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.