“Tak ada seorang pun yang boleh membuat atau mengatur pemutaran film untuk publik atau swasta dari sebuah film, kecuali film tersebut telah disertifikasi oleh Dewan,” bunyi pernyataan tersebut.
Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa sesuai undang-undang, pemutaran film ilegal dapat dikenai hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda sebesar 100.000 Rupee Pakistan.
Dewan yang berwenang pun telah menegaskan pada perusahaan penyelenggara untuk membatalkan semua penayangan film Bollywood terbaru tersebut.
Diketahui dari Bollywoodhungama pada Senin, 6 Februari 2023, Pathaan saat ini telah menghasilkan keuntungan kotor lebih dari Rs 729 crores atau setara dengan Rp 1,4 Triliun di seluruh dunia dan keuntungan bersih leboh dari Rs 378,15 crores atau Rp 756 Miliar di India.***