"Kalau mau laporin lengkap dgn pribadi petugas yg ngirimin ke sendernya nih aku megang data petugasnya."
Sebuah akun membahas tentang UUHC (Undang-Undang Hak Cipta).
Baca Juga: Suga BTS Rilis Teaser Film Dokumenter: Apa Mimpi yang Ingin Kucapai?
"Jika memotret seseorang tanpa izin dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Apabila menyebarkan rumor di media sosial tanpa izin maka hukuman bertambah 2 tahun penjara denda 150 juta."
"Please jgn mencoreng nama baik negara tercinta kita Indonesia oleh oknum² yg tidak bertanggung jawab ini.. semua ARMY di dunia pasti kecewa terkhusus ARMY Indonesia PROTECT AGUSTD IN JAKARTA!!!!"***