Ammar Zoni Masuk Kategori Pemakai atau Pecandu, Baru Dua Bulan Bebas Kembali Ditangkap

- 15 Desember 2023, 20:15 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar) /

GOWAPOS - Artis Ammar Zoni mengakui semua perbuatannya di depan penyidik, terkait menyalahgunaan sabu dan ganja yang dipesan dari pemasok berinisial AH.

Dimana AH juga sudah ditangkap sehari setelah Ammar Zoni diamankan. Ternyata barang haram tersebu dibeli dari seseorang berinisil Y, di daerah Kebon Pisang.

Pernyataan ini diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat pada Jumat, 15 Desember 2023.

Syahduddi mengatakan kalau artis Ammar Zoni masuk dalam kategori sebagai pemakai atau pecandu usai ditangkap polisi untuk ketiga kalinya terkait kasus narkoba.

Baca Juga: Terungkap Alasan Ammar Zoni Kembali Konsumsi Narkoba, Tiga Kali Berurusan Polisi dengan Kasus yang Sama

“Bahwa yang bersangkutan saat ini memang sudah masuk dalam kategori pemakai atau pecandu,” ujar Syahduddi kepada wartawan yang dikutip dari PMJNews. 

Syahduddi menambahkan kalau informasi ini diperroleh dari pengakuan dari Ammar Zoni yang menggunakan narkoba beberapa kali sejak bebas dua bulan lalu dalam kasus yang sama.

“Pengakuan yang bersangkutan setelah bebas ini kan dalam tempo dua bulan ini sudah beberapa kali mengkonsumsi narkoba,” kata Syahduddi.

Lanjut Syahduddi, kalau Ammar Zoni mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja dari pemasoknya berinisial AH yang ditangkap polisi sehari setelah menangkap Ammar Zoni.

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah