Parlemen Jepang Sahkan Undang-undang Lembaga Pengendalian Penyakit Baru, Kasus Pandemi Covid-19 Jadi Pelajaran

- 1 Juni 2023, 05:32 WIB
Morfologi ultrastruktural yang dipamerkan oleh Novel Coronavirus 2019 terlihat dalam ilustrasi yang dirilis oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) di Atlanta, Georgia, AS 29 Januari 2020.
Morfologi ultrastruktural yang dipamerkan oleh Novel Coronavirus 2019 terlihat dalam ilustrasi yang dirilis oleh Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) di Atlanta, Georgia, AS 29 Januari 2020. /Foto: Alissa Eckert, MS; Dan Higgins, MAM/CDC/Handout melalui REUTERS./

GOWAPOS - Parlemen Jepang akhrnya mengesahkan lahirnya undang-undang tentang lembaga pengendalian penyakit baru untuk mencegah datangnya pandemi virus selanjutnya.

Untuk mempercepat langkah sebagai antisipasi ancaman pandemi penyakit baru, parlemen Jepang sejak 31 Mei 2023 telah mengesahkan undang-undang mendirikan lembaga pengendalian penyakit baru yang meniru Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit di Amerika Serikat.

Pekerjaan lembaga pengendalian penyakit baru

Menurut para anggota legislatif, langkah itu dinilai tepat setelah pemerintah dikritik karena penanganannya terhadap wabah virus Corona (Covid-19). Lembaga yang dimaksud baru akan berjalan secara efektif pada tahun 2025.

Baca Juga: Dubes RI Apresiasi Kinerja Pers Pererat Hubungan Indonesia - Malaysia, Dorong Keberimbangan Citizen Jurnalisme

Tujuannya untuk menghadirkan sistem baru dalam memerangi pandemi berikutnya bersama dengan organisasi baru lain yang akan didirikan. Markas besarnya akan diawasi oleh Sekretariat Kabinet dan sebuah departemen penanggulangan penyakit menular di Kementerian Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan.

Lembaga pengendalian akan bekerja sama dengan para ahli kesehatan saat melakukan analisis penyakit, penelitian dan menjalankan fungsi pemantauan yang saat ini ditangani oleh Institut Nasional Penyakit Menular.

Belajar dari pandemi COvid-19

Terobosan baru itu diharapkan bisa merespon secara komprehensif di setiap tahap, mulai dari pengumpulan data sampai penyediaan layanan kesehatan. Penerapan undang-undang tersebut juga tidak lepas dari sorotan dunia terhadap penanganan Covid-19 oleh pemerintah Jepang.

Halaman:

Editor: Andi Novriansyah Saputra

Sumber: Japan Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x