GOWAPOS - Bagi perempuan yang sedang haid atau datang bulan diharamkan untuk melakukan puasa dan sholat, namun masih diperbolehkan melakukan ibadah lainnya.
Ibadah adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan jalan melaksanakan perintah-perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya, dan mengamalkan segala yang diizinkan Allah.
Artinya, ibadah mencakup totalitas seluruh aspek kehidupan manusia, baik lahir maupun batin. Pelaksanaan ibadah harus melibatkan hati, lisan, dan anggota badan.
Prinsip utama dalam ibadah adalah hanya menyembah kepada Allah semata sebagai wujud hanya mengesakan Allah SWT (QS. Al-Fatihah: 5).
Dalam masalah ibadah mahdah (khusus) yang sudah jelas ada keterangan dari Allah dan Rasul-Nya, tidak boleh ada hasil kreasi pemikiran manusia yang boleh masuk di dalamnya, kecuali menunggu atau ada perintah atau tuntunan Allah dan Rasul-Nya.
Sementara, untuk perempuan yang sedang haid diharamkan mengerjakan Salat, baik fardlu maupun sunnah dan tidak perlu mengqadhanya setelah suci.
Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda dari Asiyah RA: “Nabi SAW bersabda: Apabila datang masa haid, maka tinggalkanlah salat”. (Muttafaq ‘Alaih).
Perempuan yang sedang haid juga diharamkan berpuasa dan berhak mengqada’nya di hari lain jika yang ditinggalkannya merupakan puasa wajib. Seperti dikutip gowapos dari laman web Muhammadiyah.