GOWAPOS -- Hari Raya Idul Adha 1443 H ditetapkan oleh pemerintah jatuh pada Minggu 10 Juli 2022. Memotong hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha merupakan ibadah sunnah bagi mereka yang mampu.
Dilansir dari laman resmi Amal Qurban, kurban berasal dari bahasa Arab, 'Qurban' yang berarti dekat (قربان). Kurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada Hari Raya Idul Adha.
Sebagai simbol rasa syukur, biasanya hewan kurban yang sudah disembelih tentunya dibagikan kepada mereka yang berhak. Tahukah Anda kepada siapa saja daging kurban ini berhak untuk dibagikan menurut ketentuan Islam?
Simak inilah 3 golongan yang berhak menerima daging kurban dilansir dari laman Dompet Dhuafa.
Baca Juga: Mengapa Makan dan Minum Sebelum Shalat Idul Adha itu Dilarang? Begini Penjelasan Ustad Abdul Somad
1. Shohibul Qurban atau orang yang telah berkurban
Pertama, seseorang yang menunaikan kurban ataupun keluarganya berhak menerima daging kurban tersebut. Hak menerima daging kurban ini hukumnya sunnah, tidak wajib.
Seperti yang tertuang dalam hadis riwayat Imam Al-Baihaqi:
“Rasulullah SAW ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga Beliau kembali ke rumah. Saat kembali, Beliau makan hati dari hewan kurbannya." (HR. Imam Al-Baihaqi)