GOWAPOS - Salah satu yang membatalkan puasa dengan memasukkann sesatu ke dalam lubang mulut, maksudnya menelan sesuatu tersebut. Sepanjang tidak menelan, maka tidak membatalkan puasa seperti berkumur termasuk menyikat gigi.
Ini disampaikan Buya Yahya pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon, dalam kanal YouTube Al Bahjah TV.
"Jadi ini sama dengan bersikat gigi, sepanjang pastanya tidak tertelan maka tidak akan membatalkan puasa,"ujarnya.
Baca Juga: Bolehkah Sholat Tahajud di Bulan Ramadhan? Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Buya Yahya kembali mencontohkan kalau es krim pun, kalau dimasukkan dalam mulut tetapi tidak ditelan tidak membatalkan puasanya kecuali kalau ditelan.
Tetapi kalau es krim dipastikan puasanya makruh, berbeda dengan berkumur memang disunahkan bila berpuasa, apalagi bila suasananya panas atau berwudhu.
Begitupun dengan menyikat gigi dengan pasta atau odol, tidak dilarang sepanjang tidak menelan pasta tersebut.
Baca Juga: Inilah TRANSFERMARK Pemain PSM MAKASSAR, Ramadhan Sananta Pemain Lokal Termahal di Liga 1 2023