Besaran Zakat Fitrah yang Harus dikeluarkan Menurut Baznas

- 1 April 2023, 13:49 WIB
Ilustrasi zakat
Ilustrasi zakat /Freepik.com/odua/

GOWAPOS - Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib dilaksanakan oleh setiap individu yang mampu, dan memiliki rezeki yang berlebih.

Besaran Zakat Fitrah sendiri memakai makanan pokok, yaitu beras dengan besaran 2,5 kg atau 3,5 liter per individu.

Menurut para ulama, Zakat Fitrah bisa ditunaikan dalam bentuk uang yang besarannya setara dengan 1 sha gandum, 1 sha kurma ataupun 1 sha beras.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Zakat Fitrah sendiri bisa dilaksanakan sejak awal ramadan, dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat idul fitri.

Sementara itu, penyaluran zakat kepada mustahik, paling lambat dibagikan sebelum pelaksanaan salat idul fitri (sesaat sebelum khatib menaiki mimbar).***

Editor: Burhan SM

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x