GOWAPOS - Begini cara dan hukum melaksanakan badal haji sesuai syariat Islam yang dijelaskan oleh Buya Yahya.
Seringkali dijumpai ketika ada orang tua meninggal dunia, maka pihak keluarga akan menaikkan haji yang bersangkutan melalui orang lain menggunakan harta peninggalannya atau disebut juga badal haji.
Apalagi jika selama hidupnya, almarhum sudah menjalankan 4 rukum Islam maka untuk melengkapi rukun naik haji perlu dibantu oleh pihak kedua. Selain untuk orang yang sudah meninggal dunia, badal haji juga bisa dilakukan untuk orang tua atau sepuh dan tidak mampu untuk melaksanakan perjalanan jauh.
Syarat badal haji
Terkait cara dan hukumnya, pernah disampaikan secara ringkas dan jelas oleh Buya Yahya. Menurutnya orang yang boleh membadalkan haji adalah orang yang sudah pernah haji.
"Orang yang boleh membadalkan haji tentunya orang Islam. Lalu orang yang sudah pernah haji. Tapi untuk yang belum pernah tidak boleh, menurut mazhab kita Imam Syafii," kata Buya Yahya, dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Sehingga tidak ada kualifikasi serius terkait usia, tingkat pendidikan agamanya atau dari kalangan mana. Orang yang bertugas membadalkan haji syaratnya sudah melaksanakan haji. Hal itu tidak akan membuat berbeda pahalanya, tapi untuk niat badal haji bagi Buya Yahya merupakan persoalan lain.