GOWAPOS - Terdapat lowongan kerja untuk 4 posisi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah tahun 2023.
Berlangsungnya proses Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, telah mendorong pihak-pihak terkait sebagai panitia penyelenggara untuk bekerja lebih aktif. Apalagi kurang dari satu tahun, masa pencoblosan akan dilakukan, tepatnya tanggal 14 Februari 2023.
Menghadapi Pemilu serentak tentu membutuhkan tenaga partisipasi yang lebih banyak. Untuk itu KPU Provinsi Jawa Tengah membuka lowongan kerja kepada masyarakat umum sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan.
Tugas dan kewenangan KPU secara lengkap tertuang dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemiu dan Pasal 2 Kepres No.16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemi;u dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum.
Syarat dan posisi
KPU Provinsi Jawa Tengah membuka lowongan kerja sebagai non PNS untuk 4 posisi khusus. Diharapkan nantinya para pelamar kerja adalah orang yang sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan.