Sah, Gunakan Dana Hibah untuk Renovasi Kantor Kejari dan Rujab Kapolrestabes Makassar

17 Juni 2021, 08:52 WIB
ilustrasi /

  GowaPos.Com - Setelah mengimbahkan APBD-nya untuk pembangunan Kantor Kejari Makassar, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali mengucurkan dananya untuk membangun rumah jabatan Kapolrestabes.

Menanggapi hal ini, Plt Kepala BPKAD Makassar, Helmy Budiman mengatakan dana hibah tersebut telah diusulkan sejak awal penyusunan RKPD tahun Anggaran 2021.

Kemudian masuk dalam Kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA PPAS), tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Terapkan Basis Digital, Wali Kota Makassar Pertahankan 1.000 Bank Sampah

Helmy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 12 Tahun 2019 dan Permendagri RI No 64 Tahun 2020.

Belanja hibah berupa uang, barang, atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

"Setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Helmy, Rabu, 16 Juni 2021. 

Baca Juga: Peserta Terbanyak Lulus PTN Jalur SBMPTN, Sulsel Tempati Urutan Enam

Lanjut Helmy, belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga.

Serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.

Belanja hibah, kata Helmy ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Bahas Rencana Kunjungan Presiden Jokowi, Plt Gubernur Sulsel dan Bupati Wajo Bertemu

Sesuai dengan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

"Kantor Kejari Makassar, sudah tidak layak, baik ditinjau dari kondisi bangunannya, maupun dari kebutuhan akan ruang yang sudah tidak memadai," ujar Helmy.

Baca Juga: Perlu Inovasi Tanggulani AIDS, Plt Gubernur Sulsel : Ini Pekerjaan tidak Mudah

"Rujab Polrestabes, terdapat ruang yang sudah mengalami kerusakan dan kebutuhan ruang yang tidak memadai," lanjutnya.

Helmy menjelaskan, belanja hibah kepada kedua instansi tersebut diberikan untuk mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan di Kota Makassar dengan baik.

Kejari Makassar dan Kapolrestabes Makassar yang merupakan unsur dari Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kota Makassar.

Baca Juga: Bupati Gowa Akui Kewalahan Menjawab Pertanyaan Mendagri Saat Ujian Tutup

"Anggaran hibah kepada kedua instansi tersebut sudah melalui tahapan pembahasan bersama DPRD. Sehingga apa yang kita lakukan merupakan pelaksanaan dari implementasi Perda APBD tahun anggaran 2021," jelasnya.

Menurut Helmy, hal ini dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan

"Jadi kalau bicara aturan, sah jika (dana hibah) di berikan kepada Polrestabes dan Kejari," pungkasnya. ***

Editor: Subair Pare

Sumber: Pemerintah Kota Makassar

Tags

Terkini

Terpopuler