Gerebek Wisma di Bulan Ramadan, Lima Pasangan Bukan Suami Istri Kepergok Bermesraan

- 9 Mei 2021, 20:56 WIB
Inilah beberapa pasangan yang terjaring Razia Penyakit Masyarakat  (Pekat), yang digelandang ke Polsekta Manggala.
Inilah beberapa pasangan yang terjaring Razia Penyakit Masyarakat (Pekat), yang digelandang ke Polsekta Manggala. /Polsek Manggala /

  GowaPos.Com -  Setelah mendapatkan informasi dari warga, aparat Polsekta Manggala langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Kapolsek Manggala, Kompol Supriady Idrus, menuju Wisma Benhil di Jalan Batua Raya, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Makassar, Minggu, 9 Mei 2021 pukul 01.30 Wita.

Sesampai di lokasi, personel langsung menggerebek satu persatu kamar, yang diduga dihuni pasangan mesum, dan bukan suami istri. Beberapa diantara penghuni kamar menolak untuk membuka kamar, karena mengetahui kalau aparat Polsek Manggala menggerebek mereka.

Namun upaya paksa polisi, untuk membuka pintu kamar berhasil, dan satu persatu penghuni diminta memberikan identitasnya. Ternyata, ditemukan lima pasangan remaja bukan suami istri sekamar di bulan Ramadan.

Baca Juga: Bersama Panglima TNI, Kapolri Tinjau Pos Penyekatan Merak - Bakauheni

‘’Setelah kami periksa dan interogasi para penghuni kamar, yang berpasangan, diketahui kalau mereka bukan pasangan suami istri. Bahkan diantaranya ada yang dibayar, untuk menemani pasangan prianya,’’ungkap Kapolsek Manggala, Kompol Supriady Idrus.

Saat diintrogasi penyidik, beberapa diantaranya berkenalan lewat aplikasi dan janjian untuk bertemu di wisma.
Saat diintrogasi penyidik, beberapa diantaranya berkenalan lewat aplikasi dan janjian untuk bertemu di wisma.
Diantara pasangan yang digelandang yakni  I (27), ER (30), DP (19), FS (22), Y (21), NF (23), S (31), NH (35), A (24), dan NA (20). Kelima pasangan ini, ada yang berprofesi buruh harian, ibu rumah tangga, dan karyawan swasta. Bahkan tidak satupun pasangan resmi, karena tidak memperlihatkan surat nikah

Mereka juga mengakui tidak pernah ketemu langsung tapi hanya kenalan lewat Aplikasi Michat dan melakukan janjian di penginapan. Mereka diduga melakukan hubungan suami istri, dengan bayaran kisaran Rp500.000 hingga Rp 2 juta sekali short time atau selama empat jam. 

Baca Juga: Diamankan, Remaja di Bawah Umur yang Terobos Pos Penjagaan Mudik Prambanan

Para pasangan ini tidak ditahan dan hanya dilakukan pembinaan dari Polsek Manggala. Mereka juga diharuskan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya, apalagi di bulan suci Ramadan. ***

 

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x