Berkeliaran tanpa Izin, Tiga Warga Negara Srilangka Terpaksa Dideportasi Rudenim Makassar

- 21 Mei 2021, 14:58 WIB
Suasana pemeriksaan pengungsi asal Srilangka, yang akan dideportasi ke negara asalnya.
Suasana pemeriksaan pengungsi asal Srilangka, yang akan dideportasi ke negara asalnya. /Rudenim Makassar/

 

GowaPos.Com - Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) "usir" tiga orang laki-laki asal Warga Negara Srilangka, Jumat, 21 Mei 2021. Mereka sebelumnya didapati berada di salah satu hotel di Kota Maros.

Kepala Rudenim Makassar mengatakan bahwa ketiga orang asing asal Srilangka tersebut sebelumnya adalah pemegang status asylum seeker.

"Mereka baru mengajukan status pengungsi dan memperoleh surat pertimbangan untuk memperoleh status pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR," ujar Alimuddin Karudenim Makassar.

Baca Juga: Bahas Jalan Tol MNP, Pelindo IV Harap Pemkot Makassar Selesaikan Pembebasan Lahan 

Alimuddin mengatakan bahwa mereka salah mengartikan surat tersebut, mereka beranggapan dengan surat itu bebas untuk bepergian di wilayah Indonesia.

"Padahal surat tersebut hanyalah bukti bahwa mereka sementara dipertimbangkan oleh UNHCR untuk mendapatkan status pengungsi, dan dilindungi untuk tidak dipulangkan secara paksa karena kemanusiaan, bukan serta merta mereka bebas keliling Indonesia, " ucap Karudenim Makassar.

Alimuddin menambahkan bahwa berdasarkan keterangan dari mereka, sebelum dari Maros dan Makassar, mereka telah mendatangi Medan dan Papua dengan tujuan wisata.

Sehingga, pada tanggal 4 April lalu, akhirnya mereka diamankan oleh pihak Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, setelah didapati berada di salah satu hotel di Kota Maros.

Baca Juga: Pelayanan Lebih Mudah, Kepolisian Launching Pelayanan Polri 110

Halaman:

Editor: Subair Pare


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x