Kasus Korupsi Rumah Sakit Batua Makassar Terus Diselidiki, Kejati Sulsel Sudah Terima Berkas Perkara

- 4 Januari 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay/geralt/

GowaPos.com – Kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar, Sulawesi Selatan terus diselidiki.

Pihak kepolisian dari Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) masih berupaya membongkar kasus korupsi berjamaah pembangunan Rumah sakit Batua Makassar.

Pada 3 Januari 2022, Polda Sulsesl sudah menyerahkan berkas perkara ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsesl.

Berkas tahap satu terhadap 13 tersangka kasus dugaan korupsi telah dinyatakan P21 oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: PSM Makassar Mulai Susun Strategi untuk Piala AFC, Appi Targetkan Striker Asing

“Sudah diberikan berkasnya. Ini masih menunggu hasil koordinasi Kejati dan sedang diproses,” kata Kepala Penyidik Sub Bagian Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Tipikor Polda Sulsesl Kompol Fadli, dikutip GowaPos.com di laman Antara.

13 tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Rumah sakit Batua sudah ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Polda Sulsel, sejak hari kamis, 30 Desember 2021.

Hingga sekarang, Kompol Fadli mengatakan bahwa belum ada satupun yang mengajukan penangguhan penahanan.

Sebab, pihaknya masih menahan tersangka sekaligus menunggu koordinasi penjemputan dari Kejati.

Baca Juga: Liga Inggris 2021-2022: Cristiano Ronaldo Tidak Berkutik, Manchester United Ditaklukkan Wolves

“Sampai sekarang belum ada (laporan penangguhan penahanan) masuk ke saya,” ucap Kompol Fadli.

Para tersangka yang telah ditahan oleh Polda Sulsesl antara lain; Kepala Dinas Kesehatan Makassar Andi Naisyah Tun Azikin (AN), Sri Rahmayani Malik (SR) PNS Pemkot Makassar, Muh. Alwi (MA) PNS Pemkot Makassar, Hamsaruddin (HS), Mediswanty (MW), Andi Sahar (AS), Firman Marwan (FM) PNS Pemkot Makassar, Andi Erwin Hatta Sulolipu (AEHS), Muhammad Kadafi Marikar (MK), Andi Ilham Hatta Sulilipu (AIHS), serta Anjas Prasetya Runtulalo (APR) dan Ruspiyanto (RP) sebagai konsultan Inspektur Pengawasan CV Sukma Lestari.

Kasus korupsi berjamaah terkait pembangunan Rumah sakit tersebut telah merugikan uang negara senilai 22 miliar Rupiah.

Rencanya dana itu digunakan untuk proyek pembangunan Rumah sakit tipe C yang berlokasi di Jalan Abdulah Daeng Sirua.
Kasus korupsi Rumah Sakit Batua mulai diselidiki pada Desember 2020 oleh pihak kepolisian.

Pihak kepolisian telah menjerat 13 tersangka dengan pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1E KUHP.***

Editor: Burhan SM

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x