5 Tersangka Kasus Pembunuhan Pegawai Dishub Najamuddin Sewang Berhasil Diamankan

- 19 April 2022, 08:18 WIB
Tersangka pembunuhan pegawai Dishub Najamuddin Sewang
Tersangka pembunuhan pegawai Dishub Najamuddin Sewang /Facebook/Polrestabes Makassar/

GOWAPOS – Polrestabes Makassar berhasil mengamankan lima tersangka kasus pembunuhan pegawai Dishub Najamuddin Sewang.

Hal tersebut diungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, SIK, MH saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (18/4/2022).

“Dari penyelidikan, lima tersangka berhasil diamankan, yang pertama inisial IA selaku otak pembunuhan, yang kedua SU, tersangka CA, tersangka AS dan tersangka SH,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel.

Baca Juga: TKA Asal Tiongkok Menjadi Brimob pada Demo 11 April 2022? Cek Faktanya

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 85 juta rupiah, dua buah kendaraan roda dua, rekaman CCTV, senjata api dan 53 butir peluru, serta satu proyektil.

“Dari hasil pemeriksaan senjata api di labfor, dapat disimpulkan bahwa senjata api yang digunakan senjata api pabrikan,” ucap Kombes Pol Komang.

Atas perbuatannya tersangka merupakan otak dari pembunuhan diancam pasal 55 ayat 1 dan 2, JO pasal 336 Jo pasal 340 (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, SIK, MH di tempat yang sama mengungkapkan, dengan kegigihan dan keuletan anggota Polri dilapangan bisa mengungkap kasus ini.

“Perkara ini bukan perkara gampang diperlukan kegigihan dan keuletan, polisi dalam mengungkap kasus ini sudah propesional dan bisa mengumpulkan seluruh alat bukti,” ujar Kapolrestabes.

Halaman:

Editor: Burhan SM

Sumber: Polrestabes Makassar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x