Satlantas Polrestabes Makassar Gelar Operasi Patuh 2022, Ini Sanksinya Jika Melanggar

- 14 Juni 2022, 11:37 WIB
Operasi Patuh
Operasi Patuh /Instagram/@@satlantaspolretabesmakasaar_/


 
GOWAPOS - Seluruh jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel menggelar Operasi Patuh 2022 sejak hari Senin, 13 Juni 2022.
 
Tak terkecuali Satlantas Polrestabes Makassar juga menggelar operasi patuh ini di sejumlah ruas-ruas jalan kota Makassar.
 
Sanksi yang diberikan kepada para penggendara yang melanggar berupa teguran dan mengisi blangko kemudian membacakan materi pelanggarannya di hadapan masyarakat yang berhenti di traffic light.

Baca Juga: Film Animasi Lightyear Batal Tayang di Bioskop Indonesia, Begini Kronologisnya
 
Dan apabila kemudian si pengendara kembali kedapatan melanggara maka akan diberikan sanksi tilang.
 
Beberapa warganet mengomentari video postingan satlanta polretabes Makassar yang menindak para pegendara, diantaranya ada yang menuliskan, “kenapa cuma roda dua yang di swiping”, tulis akun @ismailamir23 dengan dibubuhi emoticon ekspresi binggung.
 
Video penindakan pelangar itu kini telah ditonton sebanyak 1.966 kali.
 
Dikutip dari akun resmi media sosial Instagram milik Satlantas Polrestabes Makassar @satlantaspolterstabesmakassar_, ada 7 perioritas pelanggaran Operasi patuh kali ini diiantaranya:

Baca Juga: Sinopsis THE MARTIAN Tayang 14 Juni 2022 di GTV: Kisah Astronot Terdampar di Mars dan Bisa Kembali ke Bumi

1.   Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI
2.   Melawan arus
3.   Bagi pengendara roda empat wajib menggunakan safety belt
4.   Menggunakan HP saat berkendara
5.   Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
6.   Mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol
7.   Melebihi batas kecepatan maksimal
 
Khusus untuk pelanggar knalpot brong yang terjaring razia, polisi meminta agar menelfon keluarganya supaya membawakan knalpot standard dan melepas knalpot yang terpasang
 
Operasi patuh ini bertujuan mengajak seluruh masyarakat pengguna jalan untuk patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan pengendara.
 
Operasi yang dilaksanakan serentak selama 14 hari itu, tidak akan melakukan penindakan tilang manual kepada para pelanggar.
 
Mengingat operasi ini mengedepankan tindakan preventif dan pre-emtif, karena tindakan represif atau penindakan hukum ditekankan hanya menggunakan ETLE.
 
Bagi anda yang akan berangkat beraktivitas di luar rumah sebaiknya terlebih dahulu memeriksa dokumen kelengkapan kendaraan anda, kemudian memeriksa bagian kendaraan anda apakah sudah sesuai standar atau belum.
 
Dan ingat jadikan keselamatan sebagai kebutuhan dan budaya karena ada orang terkasih yang menunggu anda di rumah.***

Editor: Burhan SM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x