Polda Sulsel Akui Akademisi Umi dalam Sistem Restorative Justice Terhadap Penanganan Hukum

- 4 Agustus 2022, 11:44 WIB
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sujana mengungkapkan bahwa adanya restorative justice dapat didorong dalam menyelesaikan suatu permasalahan dan melihat keadilan di dalamnya.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sujana mengungkapkan bahwa adanya restorative justice dapat didorong dalam menyelesaikan suatu permasalahan dan melihat keadilan di dalamnya. /FH UMI/

GOWAPOS — Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sujana mengungkapkan bahwa adanya restorative justice dapat didorong dalam menyelesaikan suatu permasalahan dan melihat keadilan di dalamnya.

"Restorative justice ini akan menjadi solusi dalam penyelesaian suatu permasalahan dan melihat keadilan di dalamnya," Katanya, Kamis 4 Agustus 2022.

Bahkan menurut Kapolda Sulsel, pemberlakuan restorative justice ini juga dapat dilakukan untuk penyalahgunaan narkoba.

Sebab pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika tidak semata-mata dipandang sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga sebagai korban.

Baca Juga: Review Film Horor Thailand Alone, Perjalanan yang Berubah menjadi Petaka bagi Wanita Bernama Jessica

"Sementara untuk kasus narkoba, kita juga melihat perannya akan melakukan sistem penyelesaian dengan sistem rehabilitasi yang merupakan bagian dari alternatif hukuman.

"Karena memang masalah narkoba ini tidak hanya masalah kita tetapi juga masalah nasional hingga internasional. Sehingga pelaksanaan FGD ini bisa menghasilkan solusi dari permasalahan yang ada, tidak bisa juga kita biarkan, tidak bisa juga hanya polisi perlu adanya kerjasama, mencari solusi, karena masalah narkoba menjadi masalah bersama," terangnya.

Sekadar diketahui dalam aturan restorative justice bagi penyalahgunaan narkoba meliputi, pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba dapat mengajukan rehabilitasi jika pada saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti narkotika, pemakaian satu hari dengan penggolongan narkotika dan psikotropika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kemudian saat ditemukan tidak ditemukan barang bukti tindak pidana narkoba namun hasil tes urine menunjukkan positif narkoba.

Halaman:

Editor: Sutriani Nasiruddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x